Bagaimana Hak Akses Operator dalam Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Madrasah


Bagaimana Hak Akses Operator dalam Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Madrasah - Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap data master referensi peserta didik telah dibuat sistem pengelolaan data pendidikan secara online berbasis web dengan alamat : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.idDengan dibuatbya sistem tersebut diharapkan lebih memudahkan dan mendekatkan proses pengelolaan data peserta didik dan master referensi pendidikan antara pusat dengan tingkat daerah.
Berikut sedikit Informasi bagi Sobat Sohib OPS Madrasah yang ingin melakukan perbaikan data seperti NISN, Nama, dan Tempat tanggal lahir peserta didik tentang Verval Pd Kemenag dan Pembagian Hak Akses Operator serta alur diagram alur verifikasi dan validasi peserta didik Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun hak akses verval pd untuk kemenag terbagi menjadi 2 yaitu hak akses operator madrasah dan operator Kemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan hak akses aplikasi verval pd kemenag terbagi menjadi 3 yaitu hak akses operator kanwil kemenag Provinsi, staf, dan admin PDSP.
Hak akses operator madrasah
Operator madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id). Baca Cara Daftar Operator Madrasah di sdm data kemdikbud untuk Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Madrasah, Operator yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag). Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, operator madrasah bisa melihat data siswa-siswa yang sudah memiliki NISN.
Hak akses operator Kemenag Kabupaten/Kota 
Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id). Operator Kemenag Kabupaten/Kota yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama(Verval PD Kemenag).
Hak akses sebagai operator Verval PD Kemenag hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kabupaten/Kota, dan akan diberikan akses untuk dapat :
  1. Mengelola data referensi Verval PD Kemenag
  2. Mengembalikan data siswa dari referensi ke residu (Un‐Match)
  3. Menentukan NISN yang akan digunakan oleh siswa (Match) melalui hasil pencarian dari database arsip NISN PDSP
  4. Membuat NISN baru (Not‐Match) untuk siswa yang belum memiliki NISN atau jika NISN sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada di arsip NISN
  5. Mengajukan perubahan NISN, nama, dan tanggal lahir siswa
  6. Melakukan konfirmasi data pada setiap data referensi hasil Verval PD Kemenag untuk memperbaharui database arsip NISN PDSP, sehingga data referensi Verval PD Kemenag menjadi sama dengan data di database Arsip NISN PDSP dan bisa dicek oleh siswa, orang tua atau madrasah secara mandiri melalui laman Arsip NISN PDSP (http://nisn.data.kemdikbud.go.id)
Hak akses operator Kanwil Kemenag Provinsi
Operator Kanwil Kenenag Provinsi harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id). Operator Kanwil Kemenag Provinsi yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
Hak akses sebagai operator Verval PD Kanwil Kemenag Provinsi hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kanwil, dan akan diberikan akses untuk dapat :
  1. Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval)
  2. Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval)
  3. Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN berdasarkan wilayahnya.
  4. Melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
Hak akses operator Staf Kemenag Kab/Kota, Provinsi dan Pusat
Staf Kemenag harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id). Staf yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, setiap staf akan diberikan akses untuk :
  1. Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN berdasarkan wilayahnya
  2. Melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
  3. Hak akses admin PDSP
  4. Memiliki akses ke menu yang sama dengan operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota, untuk memeriksa efektivitas dan aktivitas dari menu dan fungsi‐fungsi pada aplikasi Verval PD Kemenag (proses debugging)
  5. Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN
  6. Menyetujui/menolak pengajuan perubahan NISN yang diajukan oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota.
Nah Sobat Sohib Kawan operator itulah sedikit informasi tentang Hak Akses Operator dalam Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Madrasah yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url