Guru Sertifikasi akan di Inpassing. Menunggu Janji 2020 akan Terlealisasi di Tahun 2022?

 Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sudah hampir satu tahun ini mimin re-aktif dari postingan blog ini, mudah-mudahan Sobat Operator masih setia dan dalam keadaan sehat walafiat. Amiin. Baik berikut informasi yang akan mimin sampaikan kali ini.

Kementerian Agama menargetkan SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021. Hal ini disampaikan Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI hari ini. Menag menyampaikan saat ini sebanyak 100 ribu data inpassing guru madrasah telah selesai diverifikasi dan validasi, untuk kemudian dikeluarkan SK pada 2021 mendatang.

“Untuk inpassing, kita mohon maaf karena mundur lagi. Baru bisa dijanjikan selesai pada 2021,” ujar Menag, Selasa (07/07).

Perlu diketahui, sasaran inpassing ini adalah guru madrasah non-pns yang sudah sertifikasi, tetapi belum inpassing. Saat ini menurut Menag, selain telah melakukan verval data, pihaknya juga sudah membahas payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). “Jadi SK Inpassing direncanakan selesai 2021. Semoga tidak mundur lagi,” ujar Menag.

Sementara, terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang, Menag mengungkapkan Kemenag telah mengusulkan ke Kemenkeu. “TPG Terhutang, sudah diusulkan ke Kemenkeu. Sepertinya ada respon positif. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilaporkan,” kata Menag.

Senada dengan Menag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menjelaskan bahwa proses inpassing guru madrasah telah dan terus berjalan. Ada tiga tahapan yang harus dilakukan untuk menghasilkan SK Inpassing.

Pertama, penyusunan payung hukum inpassing berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). Kedua, melakukan verifikasi dan validasi data inpassing. Ketiga, konsinyering data inpassing pusat dan daerah.

“Saat ini penyusunan PMA serta verifikasi dan validasi data sudah berjalan untuk 100 ribu guru,” kata Suyitno.

“Tahapan ketiga, yakni konsinyering data inpassing pusat dan daerah juga ditargetkan selesai 2020. Sehingga, SK inpassing ditargetkan selesai tahun 2021,” imbuhnya.

Ada pun terkait TPG Terhutang, Suyitno menyampaikan, Kemenag telah mengajukan anggaran senilai 300 miliar rupiah untuk pembayaran TPG terhutang bagi Guru Non-PNS untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Kita sudah ajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu. Jika belum dipenuhi oleh DJA tahun ini, maka kita sudah mengajukan juga dalam pagu indikatif 2021,” jelasnya.

Sumber : www.kemenag.go.id

tonton juga berita seputar informasi di atas



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url