Bagaimana Cara Cetak SK Tunjangan Sertifikasi Guru di Simpatika? Inilah sedikit Informasinya
Fitur Baru Cetak S36e |
Seperti yang sama-sama telah Sobat Ops Madrasah ketahui (bagi yang belum, ya harus tahu☺), Saat ini sudah muncul menu Cetak SK Tunjangan (Form S36e) untuk PTK penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik PNS maupun NON PNS yg telah berhasil cetak SKAKPT.
Pada proses ini, SIMPATIKA.KEMENAG.GO.ID akan mengeluarkan SK beserta Lampiran SK penerima tunjangan yang didalamnya tercantum pula nominal, nomor rekening dan bank masing-masing secara otomatis setelah operator dapat menyelesaikan proses sebelumnya. Jika ada PTK yang belum beres proses SKMT, SKBK hingga SKAKPT, dimungkinkan tidak akan masuk kedalam lampiran tersebut.
Ada beberapa poin yg perlu diisi sebelum melakukan cetak SK Tunjangan tersebut, antara lain:
- Nomor Surat (Nomor SK)
- Tanggal/Tahun Surat
- Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
- Nomor DIPA
- Tanggal-Bulan-Tahun DIPA
- Nama dan NIP Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Nama dan NIP PPK
Bagaimana cara mencetaknya?
- Untuk PNS pada Madrasah Negeri silahkan dicek pada akun madrasah masing-masing,
- Untuk PNS pada Madrasah Swasta diproses melalui akun Kemenag Kabupaten/kota.
- Untuk NON PNS pada Madrasah Negeri dan Swasta diproses melalui akun Kemenag Kabupaten/kota.
Kapankah ini mulai efektif berlaku?
Setelah turun Surat Edaran (biasanya berlaku di awal semester baru✌). Namun sebelum hal tersebut di atas berlaku efektif ada baiknya semua pihak terutama Sobat Operator Madrasah memanfaatkan waktu untuk mempelajari bersama. Apa alasannya?
Karena, menu ini akan berpengaruh terhadap pencairan serta nominal angka tunjangan anda masing-masing.
Untuk sampai kepada tahapan ini, banyak proses yang harus ditempuh (dan biasanya operator yang tahu☺).
Sekali mengabaikan proses ini, maka akan berdampak kepada pencairan TPG serta nominalnya.
Demikian informasi tentang Cara Mencetak SK Tunjangan Sertifikasi Guru di Simpatika, mudah-mudahan bermanfaat. Salam SIMPATIKA, Salam Satu Data!