Juknis BOS BOP Madrasah Tahun Anggaran 2022
Operator Mifa - Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 yang ditanda tangani di Jakarta pada 1 November 2021.
Dengan adanya Juknis BOS Madrasah Tahun 2022 ini diharapkan RA dan Madrasah dapat menggunakan dan BOS sesuai aturan dan regulasi yang berlaku sehingga tidak terdapat penyalahgunaan penggunaan dana BOS Madrasah Tahun 2022.
uknis BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2022 ini berisikan mekanisme penggunaan, pelaporan, evaluasi dan monitoring penggunaan dana yang telah di alokasikan oleh Kemenag kepada sasaran madrasah dan RA yang telah memenuhi persyaratan.
Kriteria Penerima dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 salah satunya ialah madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK telah melakukan pemutakhiran data melalui Emis 4.0 sebagai basis data pendidikan Islam yang mulai digunakan pada tahun sebelumnya. Selain itu, RA/Madrasah juga telah memiliki izin operasional (IJOP).
Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022
Bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Bendahara BOS, serta Operator Madrasah yang membutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022 silahkan dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini:
Unduh File Juknis BOS BOP TA. 2022
Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, semoga dapat memberikan informasi bermanfaat dan menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP yang telah diterima.