NUPTK Akan Dikelola dan Diterbitkan PDSP
Website Padamu Negeri secara resmi "dipensiunkan" dan tidak diakui lagi oleh Ditjen GTK melalui Surat Edaran terbarunya (baca postingan Padamu Negeri Resmi Ditutup) sebagai salah satu sumber data dan penjaringan data pendidik. Dengan demikian nantinya Dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.
Sebelumnya proses perbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP yang proses penjaringan datanya lewat website Padamu Negeri. Kedepannya pasca "pensiunnya" Padamu Negeri, segala macam urusan terkait NUPTK salah satunya pengelolaan dan penerbitan NUPTK akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).
Lalu, bagaimana "nasib" NUPTK yang sebelumnya diterbitkan lewat Padamu Negeri? ... Jangan Khawatir, NUPTK tetap akan diakui dikarenakan data sudah terintegrasi antara Padamu dan Dapodik. Lha, bagaimana pula "nasib" NUPTK Kemenag?? ... Sama, yang menerbitkannya adalah PDSP, seperti yang selama ini dilakukan penerbitan NISN di lingkungan Kemenag. Barangkali kedepannya data aplikasi EMIS Kemenag akan diintegrasikan dengan Dapodik atau pihak Kemenag berkoordinasi langsung dengan PDSP.
Berdasarkan bocoran awal, berikut gambaran pengelolaan NUPTK oleh PDSP