Persyaratan Pemberkasan Tunjangan Profesi Triwulan III Tahun 2014


Dikutip dari Pengumuman Kepala Seksi PAIS Kemenag Kabupaten Garut, diinformasikan kepada seluruh Guru PAI PNS/Non PNS dan Pengawas (khususnya yang telah lulus sertifikasi dan telah mendapatkan NRG), agar segera melengkapi persyaratan Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan III (Juli-September) Tahun 2014 sebagai berikut :

1. Bagi GPAI untuk  triwulan III tahun Ajaran 2014/2015 penghitungan JTM berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan Kurikulum 2013 diantaranya untuk SD kelas 1,2,4,5, SMP Kelas 7,8, SMA dan SMK Kelas 10, 11 menggunakan Kurikulum 2013; Bagi GPAI yang ada di SD kelas 3,6, SMP Kelas 9, SMA dan SMK Kelas 12, JTM nya menggunakan  berdasarkan kurikulum lama (KTSP 2006); Bagi GPAI yang sekolahnya memberlakukan pengembangan kurikulum (penambahan JTM/ mata pelajaran PAI) harus sesuai dengan ketentuan dan melampirkan Dokumen 1 dan 2 yang telah mendapatkan pengesahan/ persetujuan dari Dinas terkait dan pengawas (dokumen dilampirkan).

2. GPAI yang memenuhi persyaratan pembayaran tunjangan profesi/ sertifikasi melengkapi berkas sebanyak 1 (satu) rangkap (persyaratan terlampir);

3. Persyaratan dimasukan ke dalam map biola snel hekter, PNS Diknas warna kuning, PNS Kemenag/ Pengawas PAI warna hijau dan Non PNS warna merah;

4. Persyaratan diserahkan langsung ke Seksi PAIS pada Jam Kantor (Catatan: Tidak meninggalkan kegiatan pembelajaran);

5. Kelengkapan persyaratan harus mendapatkan pengesahan dan verifikasi dari Pengawas PAI masing masing;

6. Waktu penyerahan berkas
    - PNS Kemenag dan Non PNS Tanggal 15 s.d 16 September 2014
    - PNS Diknas Tanggal 17 s.d 18 September 2014
    - Pengawas PAI Tanggal 19 September 2014

7. Catatan Susunan Berkas Harus susuai dengan lembar cheklis dan berkas harus asli tidak boleh tulis tangan.

Untuk lebih jelasnya silahkan buka http://paikabgarut.blogspot.com
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url