Persyaratan Pemberkasan Tunjangan Profesi Triwulan III Tahun 2014
Dikutip dari Pengumuman Kepala Seksi PAIS Kemenag Kabupaten Garut, diinformasikan kepada seluruh Guru PAI PNS/Non PNS dan Pengawas (khususnya yang telah lulus sertifikasi dan telah mendapatkan NRG), agar segera melengkapi persyaratan Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan III (Juli-September) Tahun 2014 sebagai berikut :
1. Bagi
GPAI untuk triwulan III tahun Ajaran 2014/2015 penghitungan JTM
berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan Kurikulum 2013 diantaranya
untuk SD kelas 1,2,4,5, SMP Kelas 7,8, SMA dan SMK Kelas 10, 11 menggunakan
Kurikulum 2013; Bagi GPAI yang ada di SD kelas 3,6, SMP Kelas 9, SMA dan SMK
Kelas 12, JTM nya menggunakan berdasarkan kurikulum lama (KTSP
2006); Bagi GPAI yang sekolahnya memberlakukan pengembangan kurikulum
(penambahan JTM/ mata pelajaran PAI) harus sesuai dengan ketentuan dan
melampirkan Dokumen 1 dan 2 yang telah mendapatkan pengesahan/ persetujuan dari
Dinas terkait dan pengawas (dokumen dilampirkan).
2. GPAI
yang memenuhi persyaratan pembayaran tunjangan profesi/ sertifikasi melengkapi berkas sebanyak 1 (satu) rangkap (persyaratan terlampir);
3. Persyaratan
dimasukan ke dalam map biola snel hekter, PNS Diknas warna kuning, PNS Kemenag/ Pengawas PAI warna hijau dan Non PNS warna merah;
4. Persyaratan
diserahkan langsung ke Seksi PAIS pada Jam Kantor (Catatan: Tidak meninggalkan kegiatan
pembelajaran);
5. Kelengkapan
persyaratan harus mendapatkan pengesahan dan verifikasi dari Pengawas PAI
masing masing;
6. Waktu penyerahan
berkas
- PNS
Kemenag dan Non PNS Tanggal 15 s.d 16 September 2014
- PNS
Diknas Tanggal 17 s.d 18 September 2014
- Pengawas
PAI Tanggal 19 September 2014
7. Catatan
Susunan Berkas Harus susuai dengan lembar cheklis dan berkas harus asli tidak
boleh tulis tangan.
Untuk lebih jelasnya silahkan buka http://paikabgarut.blogspot.com