Penerbitan NUPTK Baru 2014
Kebijakan Penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud No. 14265/J/LL/2013 tanggal 23 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK baru.
Berdasarkan surat edaran tersebut diberlakukan syarat penerbitan NUPTK baru melalui sistem PADAMU NEGERI hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Adapun persyaratan-persyaratan untuk memperoleh NUPTK baru 2014 adalah sebagai berikut :
- Bertugas sebagai GURU, KEPALA SEKOLAH, dan PENGAWAS pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan KementerianPendidikan dan KebudayaanMemiliki status
- kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun
- berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Jika PTK memenuhi syarat
sebagai GURU, KEPSEK dan PENGAWAS dan belum memliki NUPTK maka pada akun login PTK masing-masing akan dimunculkan
menu "Ajuan NUPTK Baru", silakan dilengkapi sesuai panduan pada
aplikasi Padamu Negeri. Pelajari dan ikuti prosesnya sesuai alur http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-10
Sesuai alur proses http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-11 bahwa yang berwenang
menerbitkan NUPTK baru adalah LPMP setempat. Waktu proses penerbitan NUPTK baru
tergantung dari proses kiriman berkas dokumen ajuan dari Admin Dinas ke LPMP,
Antrian di LPMP dan alokasi waktu proses dari LPMP masing-masing.
Syarat Pengajuan NUPTK 2014
SYARAT PENGAJUAN NUPTK
SYARAT PENGAJUAN NUPTK
- BAGI YANG SUDAH PUNYA PEGID DAN BELUM SAMA SEKALI MENYAMPAIKANvBERKAS PENGAJUAN
- BAGI YANG BELUM PUNYA PEGID SAMA SEKALI
1. S12 Hasil Perbaikan Data ter UPDATE dari PTK,
atau S13 yang sudah DI UPDTE oleh Kemenag
2. S06 Beserta Lampiran nya
2. S06 Beserta Lampiran nya
a. SK GTY 5 Tahun Terkahir (di Legalisir basah)
b. SK Penugasan 4 Tahun Terakhir (di Legalisir basah)
c. Fotocopy Ijazah, Transkip, Akta (di Legalisir basah)
d. KK
e. Akte Yayasan
3. S07a Fakta Integritas
Bermaterai 6000
4. S08 (bagi yang sudah punya)
5. Akte Yayasan
4. S08 (bagi yang sudah punya)
5. Akte Yayasan
Para PTK yang mengajukan NUPTK baru dapat
memonitor hasil ajuannya melalui akun login PTK masing-masing. Jika menginkan informasi lebih detil dapat kontak langsung ke LPMP setempat
dengan membawa bukti cetak surat S09 yang diterima saat proses persetujuan
surat ajuan NUPTK baru (S06) ke Admin Dinas.
INFO KELULUSAN CPNS 2016 :
HUBUNGI :
Bpk Drs Warli, M.Si.
(Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Antar Lembaga) BKN PUSAT Jakarta..
TLP : 08124157880.
INI NYATA :
Setelah saya mencoba memhubungi Bpk Drs Warli, M.Si. Sebagai (Kepala Biro Kepegawaia dan Kerjasama antar Lembaga) BKN PUSAT Jakarta.. dengan No.TLP. 0812-415-7880. walaupun awalnya saya ragu, tapi saya tetap memberanikan diri dan alhamdulillah saya bisa lulus CPNS..
Terima kasih bnyk buat Bpk Drs Warli, M.Si.( Kepala Biro Kepegawaia dan Kerjasama antar Lembaga ) BKN PUSAT Jakarta.. yg sudah banyak membantu saya untuk kelulusan CPNS 2015 kemaren.
Ujian CPNS kemarin adalah merupakan ujian CPNS kali kelima yang pernah saya ikuti.
Alhamdulillah tercapai sudah cita cita saya untuk menjadi abdi negara setelah sebelumnya selalu gagal dalam test.
Bagi calon pelamar CPNS 2016. Jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah, Anda langsun kordinasi Kepala Sekertariak Panitia Di Pusat BKN,Bpk Drs Warli, M.Si.( Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasam…