Juknis PPDB RA/Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019


Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan oleh Kementrian Agama RI melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Di dalam Juknis PPDB tersebut termuat persyaratan calon peserta didik baru diantaranya:

Rudhatul Athfal (RA)

  1. Berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A.
  2. Berusia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.
  3. dibuktikan dengan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  1. Calon Peserta Didik Baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  2. Calon Peserta Didik Baru paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  3. Calon Peserta Didik Baru paling rendah 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak ada, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh Sekolah/Madrasah.

Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  1. berusia paling tinggi 15 (limabelas) tahun.
  2. memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaran pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang meyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  3. khusus bagi calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wusthoatau bentuk lain yang sederajat;
  3. memiliki SHUNMTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lainyang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidakmenerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calonpeserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA/MAKyang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN;
  4. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di dalam Juknis PPDB RA/Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 juga diatur tentang Jumlah peserta didik dan rombongan belajar diantaranya:

Jumlah Peserta Didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

  1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik.
  2. MTs dalam satu rombel berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  3. MA dan MAK dalam satu rombel berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik.
  5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTs-LB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MA-LB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah diatur sebagai berikut:

  1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombel, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombel.
  2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombel, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombel.
  3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombel, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombel.
  4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombel, masing-masing tingkat paling banyak 8 (delapan) Rombel.
Untuk selengkapnya silahkan download Juknis PPDB Madrasah 2018/2019 di bawah ini.
Next Post Previous Post