Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Rp 1,2 T Akan Dicairkan Kemenag pada Bulan Mei


Dana Tunjangan Sertifikasi Guru 1,2 T Akan Dicairkan Kemenag pada Bulan Mei - Sepertinya Sobat Guru Non PNS di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag), terutama yang sudah memiliki Sertifikat Sertifikasi Guru plus SK Inpassing pada tahun 2016 ini harus menunggu sampai bulan Mei untuk dapat "menikmati" dana tunjangan sertifikasi guru yang menjadi haknya.
Seperti yang dipastikan dan ditegaskan Direktur Madrasah Kemenag, Prof. Dr. H.M Nur Kholis Setiawan di sela-sela Rapat Koordinasi Kepala Sekolah SD/MI Lembaga Pendidikan Ma'arif NU se-Jawa Timur di Hotel Utami, Juanda, Sidoarjo, Sabtu (23/1).
"Dana itu dicairkan untuk pelaksanaan Sertifikasi tahun 2015. Sekarang dalam tahap penghitungan, satu dua bulan lagi sudah bisa didapat hasilnya. Berarti, sekitar Mei dana itu baru bisa dicairkan. Karena itu, kami tidak ingin salah hitung karena kalau saya salah hitung, saya akan dipenjara." papar Nur Kholis seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Minggu (24).
Adapun besarnya dana yang dicairkan yakni 1,2 Triliun dan dialokasikan untuk sebanyak 81 ribu orang guru. Menurut dia, sebanyak 81 ribu guru tersebut merupakan guru Madrasah non PNS yang sudah memegang SK Inpassing dan sudah bersertifikat Sertikasi guru. Dan aturannya untuk SK Inpassing diberikan kepada semua guru non PNS meski belum mengikuti sertifikasi guru.
"Jadi hasilnya ya seperti itu, hanya 81 ribu dari 141 ribu guru yang sudah memegang SK Inpassing. Sisanya masih belum bisa menerima dana sertifikasi guru karena memang belum memiliki sertifikat." ujarnya.
(Sumber: JPNN)
Demikian informasi yang dapat kami share tentang Pencairan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru 2016. Semoga bermanfaat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url